Banyak orang yang sudah sadar akan bahaya Riba, sehingga tidak sedikit yang memahami pentingnya bertransaksi non Ribawi. Akan tetapi ternyata ada juga jurus jitu yang digunakan oleh kaum kapitalis untuk membuat hal itu seolah-olah sama. Mari kita pelajari beberapa perbedaan antara sistem bagi hasil dengan bunga di bawah ini.
Perbedaan antara sistem bunga dengan sistem bagi hasil yang diterapkan secara mendasar dapat dikaji dari berbagai sisi yang sebagaimana tertera dalam tabel berikut :
Hal
|
Sistem Bunga/Konvensional
|
Sistem Bagi Hasil/Islam
|
---|---|---|
Penentuan besarnya hasil
|
Sebelum transaksi
|
Sebelum Transaksi
|
Yang ditentukan sebelumnya
|
Bunga. Besarnya nilai rupiah yang ditawarkan
|
Menyepakati proporsi pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak.
|
Jika terjadi kerugian
|
Ditanggung si peminjam saja
|
Ditanggung kedua belah pihak, si peminjam dan pemilik modal atau lembaga keuangan khusus
|
Sumber perhitungan
|
Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap
|
Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya
|
Titik perhatian proyek/usaha
|
Besarnya bunga yang harus dibayar si peminjam atau pasti diterima pihak pemberi pinjaman, biasanya bank (lembaga keuangan)
|
Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama : si peminjam dan Investor atau lembaga khusus
|
Besarnya perhitungan
|
Pasti : dalam persentase (%) dikalikan jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui
|
Proporsi persentase (%) dikalikan jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui
|
Status Hukum
|
Berlawanan dengan QS. Luqman : 34
|
Melaksanakan perintah QS. Luqman : 34.
|
“Sesungguhnya Allah, hanya pada Sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan Mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS Lukman:34)
Hal mendasar yang membedakan antara personal atau lembaga keuangan non Islami dan Islam adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh peminjam atau pemilik modal kepada lembaga keuangan dan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada si peminjam.
Oleh : Risky Irawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar